Gelar Ekspose Pengawasan Disperindag, Industri Diminta Rekrut Tenaga Mumpuni Urus Perizinan

KABUPATEN TANGERANG, Lensametro.com– Bidang Pengawas dan Pengendalian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang mengumpulkan 75 pelaku usaha industri dalam gelar ekspose kepatuhan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sektor industri. Tujuannya agar terjadi peningkatan pemahaman pelaku usaha untuk mengikuti aturan terbaru sektor industri.

Pemateri dari Direktorat Jendral (Ditjen) Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Wahyu mengatakan, pelaku usaha perlu tahu sesuai dengan pedoman dan tata cara pengendalian yang regulasinya sudah ada pada sektor industri.

“Kedua, kita coba mengidentifikasi dan diskusi dengan pelaku usaha terkait dengan kendala atau hal-hal yang menjadi konsen mereka terutama perizinan usaha,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (22/11).

Lanjutnya, pelaku usaha sektor industri lebih banyak menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga untuk mendampingi proses perizinan. Hal tersebut lantaran kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki pelaku usaha terhadap aturan terbaru di sektor industri yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau melihat hal itu bisa terjadi memang mereka tidak mau ribet dan sebenarnya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Memang butuh waktu dan energi untuk penyesuaian. Kedua, mungkin karena perusahaan tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk memahami dan menyesuaikan dengan regulasi yang disampaikan pemerintah khususnya terkait izin usaha. Saat ini memang di dalam OSS-RBA belum mengintegrasikan sistem yang dibangun kementerian teknis terkait. Jadi masih integrasi parsial,” jelasnya.

Senada, Kepala Bidang Wasdal Disperindag Kabupaten Tangerang Neni Indriyani mengatakan, tujuan dari pengawasan yakni memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha industri. Karena itu, kata dia, forum dialog dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah perlu digelar untuk meningkatkan tingkat pemahaman dan memberikan kepastian hukum.

“Juga untuk iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal, menjaga fungsi lingkungan dan meningkatkan daya saing industri nasional. Karena itu, partisipasi aktif dari pelaku usaha sektor industri memiliki peran penting ditunjang dengan komunikasi yang baik,” pungkasnya. (*)