TANGERANG, LENSAMETRO- Pemuda berinisial RP (32) ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Kelurahan kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA : Polisi Amankan Sabu Beromset Rp13 Miliar di Dalam Peti Buah di Merak Banten
RP alias Kolut ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,92 gram. RP diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (27/1/2021).
“Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro , Sabtu (30/1/2021).
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.
BACA JUGA : 664 Napi di Rutan Klas I Tangerang Diganjar Remisi, Dominasi Kasus Pencurian dan Narkoba
Kasus itu, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.
“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke Kepolisian,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (ris/joe)