JAKARTA (Lensametro.com) – Gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo, terhadap pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta, resmi kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan mengabulkan eksepsi yang disusun oleh Tim Penasihat Hukum PWI Pusat. Keputusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diputus pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, bersama anggota majelis Saptono dan Zulkifli Atjo, memutuskan untuk mengabulkan keberatan dari para tergugat. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000.
Putusan ini semakin menegaskan bahwa pembekuan PWI Jakarta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai pimpinan sah PWI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI) HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat.
“Putusan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta telah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan PWI yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi setelah pembacaan putusan.
Dengan adanya keputusan ini, perselisihan internal di tubuh PWI Jakarta dipastikan selesai, dan PWI Jakarta yang sah kembali berada di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun, sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. [LM]