Pungli PTSL Kab.Tangerang, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

TIGARAKSA – Kasus program pendaftaran tanah sertipikat lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akan ditetapkan tersangka. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka. Ia menuturkan, kasus bermula dari laporan warga akan pungutan liar (pungli) pembuatan sertipikat di beberapa desa.

“Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” jelasnya kepada media, Senin (5/9).

Ate mengungkapkan, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik. Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.

“Kami akan tetapkan tersangka segera. Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.(rill)