KOTA SERANG (Lensametro.com) – Aksi premanisme yang sudah berlangsung sekitar empat tahun di kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, akhirnya dibongkar polisi. Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten meringkus tujuh orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan truk.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap praktik pemerasan di kawasan tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/27/V/2025/Ditreskrimum Polda Banten. Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama, menindaklanjuti laporan itu, pada hari Rabu, 07 Mei 2025 tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp25.000 untuk truk besar, Rp15.000 untuk truk kecil, Rp10.000 untuk mobil boks. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp7.000.000,” jelas Dirreskrimum.
Tidak berhenti di situ, lanjut Dian, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku tambahan.
“Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, 08 Mei 2025 tim Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44),” lanjut Dirreskrimum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp2.238.000, satu bundel tiket warna biru bernilai Rp25.000, satu bundel tiket warna putih bernilai Rp20.000, satu bundel tiket warna kuning bernilai Rp10.000, dan satu bundel tiket warna pink bernilai Rp10.000.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau menemukan praktik pungli.
” Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya,” tutup Dirreskrimum. [LM]