Usai Beberkan Retribusi di Perum Sodong Village Tigaraksa, Sopir Sampah DLHK ‘Dipecat’

KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO- Sopir truk sampah yang biasa mengangkut sampah di Perum Sodong Village Tigaraksa tak terlihat.

Pria yang biasa dipanggil Robin ini digantikan oleh sopir dan kenek lainnya sejak tiga hari.

Warga setempat menduga Robin dipecat lantaran terlalu buka suara atas biaya ritribusi iuran sampah.

“Kasihan juga dia (Robin), mungki karena kemarin ditanya soal ritribusi yah?” ujar Ratna, Jumat (10/01/2020).

Perlu diketahui, sebelumnya Robin membenerkan, biaya retribusi rumah hanya diminta uang kebersihan sebesar Rp7 ribu. Padahal, kata dia, di Perbup sebesar Rp10,15 dan Rp20 ribu per rumah setiap bulan.

Kepala UPTD 4 Pengelolaan Sampah di DLHK Kabupaten Tangerang, Asrudin membenarkan atas pergantian sopir untuk wilayah tersebut.

“Digeser bukan dipecat,” ujar Asrudin singkat tanpa mau menyebutkan secara detail alasan pergeseran tersebut saat dihubungi wartawan.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik menjelaskan, sopir dan kernek dari DLHK yakni tercantum di daftar pihaknya.

“Sopir dan kernet yang tertera pada daftar gaji saja,” ucapnya.

Terkait apakah Robin merupakan sopir tembak, Taufik enggan menanggapi. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *