Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC). Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar di Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan, Selasa (14/03/23).
Penghargaan UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Kriteria yang diberikan penghargaan yakni Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage. Terhitung sejak 01 Maret 2023, sebanyak 3.163.318 jiwa penduduk Kabupaten Tangerang telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 3.216.465 jiwa atau sebesar 98.35%. Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Kabupaten Tangerang telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian UHC di daerahnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa yang telah bekerja keras agar masyarakat Kabupaten Tangerang bisa terjamin ke dalam Program JKN.
“Dengan telah tercapainya UHC di Kabupaten Tangerang maka fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani. Ke depan kami akan terus memastikan seluruh penduduk Kabupaten Tangerang tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui Program JKN-KIS,” ujar Bupati Zaki.
Zaki juga menambahkan capaian UHC di Kabupaten Tangerang selama kurang lebih satu tahun terakhir mengalami peningkatan, yang semula per Maret 2022 80,10%, kini menjadi 98,35%. Dengan kata lain, peningkatan capaian UHC Kabupaten Tangerang sebesar 10,25%. Pencapaian ini diperoleh melalui berbagai proses. Pertama, optimalisasi pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kedua, optimalisasi pendaftaran peserta PBI APBD oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ketiga, sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dalam meningkatkan validitas dan akurasi data.
“Capaian UHC merupakan prestasi bagi Kabupaten Tangerang. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah bekerja keras mewujudkan capaian UHC. Pencapaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi dan semangat nyata secara bersama-sama serta semakin berkomitmen untuk mengabdi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang”, tutup Bupati Zaki
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres juga mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98% penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat.
BPJS Kesehatan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan .(jy)