Tolak Omnibus Law, Buruh KMK Cikupa Tangerang Mogok Kerja dan Blokade Jalan

TANGERANG; LENSAMETRO— Buruh pabrik  KMK Global Sport tak mau ketiggalan menolak RUU Omnibus Law.

Ribuan buruh yang berkerja di pabrik KMK yang terletak di dekat Gerbang Tol Cikupa Mas, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, menggelar mimbar bebas dan mogok kerja.

Massa aksi juga melakukan blokade jalan  sejak pukul 06.30 dan membubarkan diri pada pukul 10.00 WIB.

Ketua SPSI 1973 Hendi mengatakan, buruh Kabupaten Tangerang meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintahan Pusat agar dibatalkan.  Karena dinilai merugikan nasib bagi kaum buruh di kemudian hari.

“Kami tidak ingin menjadi budak di negeri sendiri,” ketus Hendi

Menurutnya, dampak atas disahkannya RUU Omnibus Law tersebut adalah akan hilangnya kesejahteraan para buruh seperti hilangnya uang pesangon, cuti, kebebasan outsourcing dan sebagainya.

“Percuma saja kita kerja di negeri sendiri, tapi dijajah di negeri sendiri,” tandasnya.

Ia mengatakan, manajemen PT. KMK Global Sport juga akan berkirim surat kepada DPR RI berisi tentang penolakan Omnibus Law.

Baca Juga ; Ketua KSPSI Tangerang Ini Sebut  RUU Omnibus Law Sama Menakutkan Dengan Covid-19

Ia menambahkan, beberapa hari ke depan terhitung tanggal 6-8 para buruh akan melakukan unjuk rasa, bahkan bukan hanya di Tangerang saja, melainkan juga ke Senayan Jakarta. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *