Penipuan Berkedok Perekrutan CPNS di Kota Tangerang Libatkan Oknum ASN Ini Sejak 2018

TANGERANG; LENSAMETRO- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR di Pemkot Tangerang diciduk polisi, Jumat (3/07/2020). Lantaran diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Informasi yang dihimpun, DR telah melakukan praktek kriminalitas tersebut sejak 2018 yang lalu. Sedangkan, berdasarkan pengakuannya sebanyak 27 warga yang dia rekrut untuk dijanjikan CPNS.

Dari praktek kejahatannya itu, DR telah meraup keuntungan sebesar Rp600 juta dari uang korban yang ia tipudaya tersebut.

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan bangun rumah juga,” ujar DR saat dimintai keterangan di Mako Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  70 Persen, PPDB Tingkat SMP di Kota Tangerang Terpaksa Pilih Sekolah Swasta

Dia menjelaskan, praktik bodong yang dia lakukan ini tidak diketahui oleh orang lain baik keluarga maupun kerabat kerja.

“Keluarga gak tahu, begitupun kantor,” kata dia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, DR diciduk Satreskrim berdasarkan laporan korban.

“Ada 27 orang yang telah menjadi korbannya yang berasal dari Kota Tangerang,” ungkap Sugeng.

Sugeng menuturkan, dari praktik bodong iti, DR sudah meraup keuntungan ratusan juta. Karena rata-rata korbannya sudah menyerahkan uang Rp80–Rp100 juta per orang.

Baca Juga : Kasihan, 39 Ribu Warga Terdampak Covid-19 di Kota Tangerang Belum Cicipi Bansos

Jelas Sugeng, jajarannya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatanya, DR dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *