TANGERANG, LENSAMETRO.com- Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020 atau May Day mendapat kado terburuk di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya sudah 10 perusahaan dari berbagai pabrik di wilayah Kabupaten Tangerang yang enggan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengungkapkan sejak Pos Pengaduan THR didirikan pada pertengahan April 2021 yang lalu, pihaknya sudah menerima sejumlah aduan terkait perusahaan (pabrik) yang tidak menunaikan hak buruh.
BACA JUGA ; May Day, Istri Buruh di Solear Nekat Bunuh Diri
“Sampai Jumat 30 April 2021, tercatat sudah ada 10 aduan yang kami terima,” ungkap Hendra kepada lensametro.com, Minggu (2/5/2021).
Hendra tidak merinci nama-nama perusahaan tersebut. Namun, ia menegaskan, 10 perusahaan yang diadukan tersebut tidak memberikan hak-hak para buruh atau pekerja. Khususnya hak mendapatkan THR sesuai mandat Undang-Undang.
“Aduan tahun kemarin juga belum pada bayar, ada tiga aduan di Posko THR tahun lalu,” tandas Hendra.
Mantan pegawai di BP2T (sekarang DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ini memprediksi, aduan akan bertambah pada H-7 lebaran.
BACA JUGA ; DPR RI Minta Demo Buruh Tidak Sebar Isu Hoax Soal UU Cipta Kerja
“Diperkirakan aduan akan bertambah jelang 7 hari lebaran,” pungkas. (joe)