banner 970x250

OJK Cabut Izin PT BPR Nature Primadana Capital, Nasabah Dijamin LPS

Redaksi
17 Sep 2024 16:42
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024. Bank yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, ini ditutup sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas perbankan dan melindungi konsumen.

Sebelumnya, PT BPR Nature Primadana Capital telah mengalami masalah keuangan serius. Pada 29 Januari 2024, OJK menetapkan bank ini sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 31,21 persen, serta tingkat kesehatannya dinilai “Tidak Sehat”. Meskipun OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi permodalan, usaha tersebut gagal.

Pada 22 Agustus 2024, OJK meningkatkan status PT BPR Nature Primadana Capital menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan upaya penyehatan yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Langkah akhir dilakukan ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024, memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital. Berdasarkan permintaan LPS, OJK kemudian mencabut izin usaha bank tersebut pada 13 September 2024.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsinya untuk melakukan penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada para nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. [LM]