
BUPATI Tangerang Maesyal Rasyid memutuskan menyetop sementara kegiatan pengurugan tanah di kawasan perumahan dan industri. Sekaligus membatasi ketat aktivitas angkutan tambang. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.
Agar SE tersebut berjalan efektif, Selasa (24/2/2026) di Pendopo Bupati, Maesyal memimpin Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang.
Langkah ini diambil menyusul kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan hingga berat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Bahkan, di beberapa titik, kecelakaan telah menelan korban jiwa.
Ruas jalan seperti Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, hingga Jalan Raya Pasar Kemis menjadi titik-titik krusial yang memerlukan penanganan cepat.
Maesyal mengungkapkan, pada Rabu (18/2/2026), pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyepakati penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas yang rusak.
“Hari ini kita tindak lanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” kata Maesyal.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut diambil lebih awal sebelum rencana kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat yang dijadwalkan berlaku secara nasional pada 13–30 Maret 2026. Artinya, Pemkab Tangerang memilih bergerak cepat demi meminimalkan risiko di lapangan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Keputusan Maesyal mendapat dukungan penuh dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Dia menjelaskan, pada bulan Ramadan volume kendaraan meningkat signifikan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Hal itu memicu kepadatan di sejumlah ruas, termasuk Pasar Kemis,” ujarnya.
Dia menambahkan, beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur Pasar Kemis yang menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan langkah Bupati yanh menerbitkan SE sudah tepat.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata demi keselamatan masyarakat,” kata Indra Waspada.
Dia menegaskan, kepolisian bersama unsur Forkopimda siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. Dia juga mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin memastikan, pihaknya siap mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan. Termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel di titik-titik prioritas.
Secara substansi, SE Bupati Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB dan tidak melintas di 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Perusahaan atau pengembang yang tetap menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan hukum. Pengawasan dan penindakan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah melalui koordinasi Forkopimda.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga perbaikan konstruksi jalan selesai dan dinyatakan layak digunakan. Pesannya tegas: investasi penting, pembangunan perlu, tetapi keselamatan warga tetap yang utama. (don)