Dua Pegawai Dinas Perikanan Tangerang Korupsi Retribusi Rp527 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara!

Redaksi
30 Jan 2025 19:56
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Kabupaten Tangerang akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dua pegawai Dinas Perikanan berinisial AH dan M sebagai tersangka. Keduanya diduga menyelewengkan dana retribusi dan melakukan pungutan ilegal terhadap para nelayan.

AH dan M diketahui menjabat sebagai koordinator di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), masing-masing di TPI Cituis dan TPI Tanjung Pasir. “Berdasarkan alat bukti yang ada, kita sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama AH dan M. Keduanya merupakan koordinator di pelelangan ikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, pada Kamis malam, 30 Januari 2025.

Arsyad mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam pungutan retribusi pelelangan ikan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp527 juta. Tidak hanya itu, kedua tersangka juga disebut memungut dana tambahan dari para nelayan sebesar 1 persen dengan alasan untuk operasional pelelangan.

“Kami mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Agustus 2024, tetapi prosesnya cukup lama karena terkendala penghitungan kerugian negara. Setelah perhitungan dilakukan, ditemukan adanya selisih antara retribusi yang diterima dengan jumlah yang seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Pengelolaan retribusi ini dilakukan oleh kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator pelelangan,” jelas Arsyad.

Dari pengakuan para tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Meski begitu, pihak kejaksaan belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan oknum lain dari dinas terkait dalam kasus ini.

“Soal itu nanti kita lihat fakta di persidangan. Tetapi sejauh ini, dari hasil penyidikan, pengelolaan, pendistribusian, sampai uang yang dinikmati hanya dilakukan oleh mereka saja,” katanya.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi retribusi pelelangan ikan di Kabupaten Tangerang. [LM]