Mahasiswa Pandeglang Desak Perda Kepemudaan Segera Diterapkan

Redaksi
14 Jun 2020 20:46
2 menit membaca

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Mahasiswa Pandeglang mendesak Perda Kepemudaan segera diterapkan di Kota Berkah.

Desakan tersebut, datang dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Mahasiswa Sebut Pemkab Pandeglang Gagap Tangani Covid-19

“Pemerintah daerah harus segera merampung aturan terkait  kepemudaan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16- 30  tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya sesuai dengan undang-undang nomor. 40 Tahun 2009,” ujar Yandi, Ketua PMII Kabupaten Pandeglang kepada lensametro.com, Minggu (14/06/2020).

Kata Yandi, mandegnya regulasi tersebut, menjadi salah satu pemicu meningkat pengangguran di Provinsi Banten. Khusunya di Kabupaten Pandeglang dari kalangan pemuda. “Bisa dilihat dari data BPS tahun 2019,” tegasnya.

Baca Juga : Mahasiswa UNMA Geruduk Kampus Sendiri di Pandeglang

Menurut Yandi, sudah seharusnya, Pemkab Pandeglang bertindak cepat  untuk segera membuat regulasi terkait kepemudaan sebagai upaya untuk menekan tingkat pengangguran di Pandeglang.

“Pandeglang menduduki peringkat ketiga angka pengangguran se Provinsi Banten. Sedangkan Banten menempati tingkat pengangguran pertama se nasional,” ucapnya.

Terpisah,  mantan Ketua Pansus Perda Kepemudaan DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto menerangkang,  Perda Kepemudaan sudah ditetapkan melalui lembaran negara dan tinggal di buat Perbup supaya segera diterbitkan.

“Tentu, kepada seluruh pemuda agar dapat mengawal untuk segera dibuat aturan terusannya. Sehingga Perda  bisa diterapkan.  Kalau aturan tekhnisnya (Perbup) belum ada, tidak bisa diterapkan,” kata Yangto.

Baca Juga : Mahasiswa Pandeglang Kecewa, Anggota DPRD Slow Respon Menyikapi Ilham Bocah Pengidap Tumor

Lanjut Yangto, Perda Kepemudaan penting untuk diterapkan, agar pemuda mendapatkan perlakuan khusus dari Pemkab Pandeglang. Seperti keberpihakan anggaran.

Ia menambahkan, dalam Perda tersebut ada pasal yang menjelaskan pemkab dapat mengalokasikan sebesar 2 persen dari APBD Kabupaten Pandeglang, dari APBD yang ada sebesar 2,6 triliun.

“Jika 2 persennya untuk anggaran kepemudaan disimpan dinas-dinas terkait untuk anggaran kepemudaan. Tentu  akan menjadi progres yang cukup menarik untuk meningkatkan skill pemuda. Kami menunggu atensi rekan-rekan pemuda,” pungkasnya. (jir/joe)