TANGERANG; LENSAMETRO – Mall CBD Ciledug yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang mulai hari ini Selasa (19/05/2020) resmi disegel.
Ditutupnya Mall tersebut lantaran terbukti melanggar aturan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mall CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan Mall.
“Kami minta ke pengelola agar kios – kios beroperasi sampai hari ini,” ujar Agus kepada wartawan.
Meski demikian, tak semua gerai di CBD qditutup namun ada sebagian gerai yang tetap dibuka seperti gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan.
Senada, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli melalui videonya mengatakan, gerai yang ditutup yaitu gerai yang berlokasi dilantai 1 karena menjual barang yang tidak dikecualikan pada aturan PSBB.
“Yang masih buka yaitu gerai dilantai 2 karena menjual bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami minta untuk diselesaikan segera agar tidak ada lagi transaksi yang dilakukan pada gerai selain yang dikecualikan pada peraturan PSBB,” jelas Gufron.
Dia juga meminta kepada pengelola agar ikut mendukung program PSBB saat ini karena untuk menyukseskannya dibutuhkan kerja sama dari semua pihak. (adi/joe)