Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, DPRD Kabupaten Tangerang Khawatir Daerah Kehilangan Kendali

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
28 Sep 2026 13:21
2 menit membaca

RENCANA pengambilalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas ruang fiskal.

Namun, DPRD Kabupaten Tangerang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merembet pada pengambilalihan kewenangan teknis kepegawaian.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, berharap pemerintah pusat membatasi kebijakan tersebut pada pengalihan beban anggaran gaji PPPK ke APBN.

Sementara urusan penempatan, promosi, dan pengelolaan teknis aparatur tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” ujar Deden, Senin (28/9/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah daerah membutuhkan kendali atas pengelolaan pegawai agar koordinasi dan pelaksanaan pelayanan publik tetap sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Menurutnya, akan muncul persoalan apabila pemerintah daerah tetap menjadi pengguna pegawai, tetapi kehilangan kewenangan dalam mengatur penempatan dan manajemen teknisnya.

Karena itu, Deden meminta pemerintah pusat bersama DPR RI segera memperjelas batas kewenangan melalui regulasi dan aturan teknis yang dapat menjadi acuan pemerintah daerah.

“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya. Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” katanya.

Di sisi lain, Deden mengakui pengalihan beban gaji PPPK ke APBN berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Terlebih, daerah saat ini menghadapi tekanan anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Jika beban belanja pegawai berkurang, pemerintah daerah berpeluang mengalokasikan anggaran untuk sektor produktif, termasuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Meski demikian, Deden berharap kebijakan tersebut tetap menjaga prinsip otonomi daerah dan tidak disertai penarikan kewenangan teknis kepegawaian ke pemerintah pusat.

“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” pungkasnya.