Kena Deh! 10 Kendaraan Over Muatan di Jalan Raya Serang Terjaring Razia

Redaksi
9 Mar 2020 17:35
1 menit membaca

TANGERANG; LENSAMETRO- Polisi dari Satlantas Polresta Tangerang melakukan sanksi tilang kepada kendaraan bermuatan besar atau over dimension over load (ODOL), di Jalan Raya Serang, tepatnya di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (09/03/2020).

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengungkapkan, lebih dari 10 kendaraan ODOL yang ditindak. “Memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan,” ungkap I Ketut.

Ketut menambahkan, muatan berlebih menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan sebab dapat mengakibatkan sopir hilang keseimbangan dan terbatasnya pandangan.

“Selain itu, kendaraan barang dengan muatan melebihi kapasitas juga dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain,” kata dia.

Selain menindak kendaraan ODOL, petugas juga memberi tilang kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi surat, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan pengendara di bawah umur. Pelanggar roda dua, terang Ketut, didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Kepada para pelanggar diberi sanksi tilang,” ujar dia.

Ketut menambahkan, selain memberi sanksi tilang, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan. (joe)