Polri Bongkar Sindikat TPPO dan Judol, 9 Tersangka Ditangkap

Redaksi
21 Feb 2025 16:59
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kegiatan judi online yang terhubung dengan server di beberapa negara, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa jaringan judi online ini mengoperasikan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa. “Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Februari 2025.

Kesembilan tersangka yang ditangkap ini terdiri dari agen, supervisor, operator, admin keuangan, hingga anggota platinum dari situs judi online tersebut. Mereka diidentifikasi dengan inisial AW (31), RNH (34), RW (32), MYT (31), RI (40), AT (34), DHK (37), FR (31), dan WY (30). Mereka mengoperasikan judi online melalui platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan para pemain.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” jelas Djuhandani. Para tersangka juga diketahui mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Lebih jauh lagi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. [LM]