Nunggak Pajak, Warung Tekko di QBIG BSD City Dipasangi Stiker

Redaksi
29 Nov 2022 10:40
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG, Lensametro.com— Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Fahmi Faisuri mengatakan, pemasangan stiker pemberitahuan kepada wajib pajak merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Lanjutnya, bila wajib pajak belum melunasi pajaknya atau telah lewatnya jangka waktu pelunasan pajak yang terutang, maka Bapenda Kabupaten Tangerang yang diberi amanat sebagai pejabat dan petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak.

“Hal tersebut sesuai denganPasal 105 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Dalam hal telah lewatnya jangka waktu pelunasan Pajak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal104 dan Wajib Pajak belum melunasi pelunasan Pajak Yang Terutang,” jelasnya kepada wartawan, Senin 28 November 2022.

Kata Fahmi, pemasangan stiker sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak atas wajib pajak yang belum kooperatif yakni Warung Tekko di QBIG BSD City Kecamatan Pagedangan.

Ia menjelaskan, dalam hal pelaku usaha tersebut belum juga mematuhi ketentuan maka pemerintah daerah memberikan surat pemberitahuan, teguran, dan peringatan belum mendapat tindak lanjut dari pelaku usaha, maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak restoran.

 

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker/ baliho/banner/spanduk yang bertuliskan WAJIB PAJAK INI BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah. Sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Perlu diketahui bahwa Warung Tekko mempunyai tunggakan pajak dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya. Sebelum proses pemasangan stiker/ baliho/banner/spandukini dilakukan, telah dilakukan beberapa proses baik melalui surat himbauan, teguran, dan peringatan,” pungkasnya.(rls/Jay)