KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Berkas perkara dan dua tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, resmi dilimpahkan dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang, Herdian Malda Ksatria, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
Kasus ini bermula dari penyewaan mobil Honda Brio oleh Ajat Supriatna (AS) dari rental milik Ilyas Abdurahman. AS menggunakan identitas palsu dengan alasan hendak menjemput mertuanya ke Sukabumi. Namun, pada hari ketiga penyewaan, pemilik rental menerima notifikasi bahwa dua alat GPS pada mobil telah dicopot. Saat upaya pengejaran, Ilyas tewas tertembak di Rest Area Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kini, tiga tersangka yang merupakan oknum TNI AL sedang menjalani persidangan di Pengadilan Militer, Jakarta, sementara dua tersangka lainnya, AS dan IS, telah diserahkan ke Kejari Tangerang.
Menurut Malda, kedua tersangka beserta pelaku lainnya saling mengenal dan kerap melakukan modus serupa dalam kasus penyewaan mobil. AS bahkan mengaku sudah beberapa kali melakukan penjualan kendaraan hasil penggelapan dari pemilik rental mobil.
“Saling kenal, sudah sering. Apalagi Ajat, Ajat itu sudah tiga kali melakukan modus yang sama. Dua kali berhasil, ketiga ini dia ditangkap,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, keempat tersangka memiliki hubungan pertemanan meski berdomisili di tempat berbeda. Mereka sering melakukan penggelapan mobil rental secara bersama-sama.
“Mereka punya hubungan teman, alamat mereka berbeda-beda. Empat orang ini sempat terjadi miss komunikasi saat transaksi pertama dan saling tak percaya satu sama lainnya,” jelas Malda.
Dari hasil penjualan mobil Honda Brio, AS mendapatkan Rp23 juta, sedangkan IS menerima Rp7 juta, dari total harga penjualan Rp40 juta kepada oknum TNI AL.
“Lebih lanjutnya nanti akan terungkap di fakta persidangan,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka AS dan IS mendekam di Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan tengah menunggu jadwal persidangan. [LM]