Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Banten Sampai 31 Desember

BANTEN, LENSAMETRO.com- Pemprov Banten memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Terhitung 16 Agustus -31 Desember, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, juga diberikan diskon pajak dalam upaya mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak guna menguatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah
Samsat Kelapadua Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT RI ke 76 dan jelang HUT Banten 4 Oktober 2021.

“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai diskon pajak dan bebas BBN KB ini akan berlaku hingga 31 Desember 2021 Mendatang,” ujar Bayu Adi Putranto kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Kata Bayu, dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak.

Dengan mengusung nama ‘Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21’ kata Bayu ada tiga program yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat Banten, diantaranya pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya yang Berlaku 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

“Kami juga memiliki program bebas BBN KB 2 mutasi masuk maupun mutasi dalam daerah,” katanya.

Selanjutnya terkait penghapusan tunggakan pokok PKB dan dendanya pada Tahun keempat, kelima dan seterusnya yang hanya dibayar selama 3 tahun.

Kemudian kata Bayu, untuk diskon pajak pada masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021 dibayar pada Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4%. Sedangkan, kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September 2021 mendapatkan potongan diskon pajak sebanyak 6 persen.

“Pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon 10 persen namun diskon ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja, ” imbuhnya.

Kata Bayu, pelaksanaan program ini masyarakat bisa melaksanakan pembayarannya di seluruh samsat yang ada baik Samsat polda Banten maupun Polda Metro Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

” Jadi banyak program yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat Banten yang bisa dilaksanakan di seluruh Samsat dan Gerai di seluruh wilayah Provinsi Banten,” tuntasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *