Ketahanan Pangan atau Gudang? Dilema Pemkab Tangerang Soal Pengendalian Lahan

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
24 Apr 2026 18:16
4 menit membaca

TARIK ulur alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Tangerang kian memanas. Kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah justru melahirkan pro dan kontra kepentingan.

Lahirnya Perpres itu membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja berkomentar. Secara terbuka, dia menyebut aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terlalu mengikat dan membuat daerah “terkunci” untuk berkembang.

“Menurut kami, aturan itu terlalu mengikat,” kata Soma, Senin (9/3/2026).

Menurut Soma, alih fungsi lahan sulit dihindari karena tingginya kebutuhan perumahan, pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga rencana pembangunan tiga ruas tol baru di Tangerang.

“Suka tidak suka, proyek itu akan menggunakan lahan sawah. Belum lagi kepentingan industri dan sebagainya,” ujarnya.

Dia pun meminta aturan pengendalian lahan sawah dilonggarkan demi mengejar pembangunan industri, perumahan, dan infrastruktur. Soma mengusulkan agar konsep pengendalian pangan bersifat regional.

Dia mencontohkan, Kabupaten Tangerang bisa bekerja sama dengan Kabupaten Lebak atau Kabupaten Pandeglang untuk menjaga kecukupan stok pangan. Dengan demikian, dia mengklaim, persoalan ketahanan pangan akan tetap teratasi.

“Artinya, sawah tidak harus selalu berada di dalam wilayah administrasi kabupaten sendiri,” tuturnya.

Usulan Soma soal kelonggaran regulasi pengendalian sawah memantik gelombang pro dan kontra. Sejumlah warga khawatir ruang pertanian dan tambak terus digerus atas nama investasi. Sebagian lainnya mendukung pembangunan dengan alasan pembukaan lapangan kerja.

Pro dan kontra itu memuncak saat ratusan warga mendatangi Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (22/4/2026). Mereka terbagi ke dalam dua kubu. Ada yang menuntut pemerintah daerah patuh terhadap Perpres 4/2026, dan ada pula yang mendukung kelonggaran aturan demi pembangunan.

Kelompok yang menolak alih fungsi lahan menilai sikap Pemkab Tangerang bertolak belakang dengan semangat Perpres yang justru menegaskan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Contoh di persoalan Tangerang ini kan, Pak Bupati justru malah mau memperluas wilayah properti dan industri,” kata Khalid Miqdar, massa kontra alih fungsi lahan.

“Justru berarti yang digusurkan ruang-ruang pertanian dan ruang pertambakan,” tambah Khalid.

Dia menilai masifnya alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab memburuknya persoalan banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya kawasan pesisir utara. Dia menegaskan, berbicara tentang kehidupan masyarakat bukan sekadar soal kebutuhan ekonomi semata.

“Tapi berbicara tentang kelestarian lingkungan, kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Di sisi berseberangan, kelompok pendukung pembangunan justru menganggap lahan sawah yang tidak lagi produktif lebih baik dimanfaatkan untuk industri agar membuka lapangan kerja baru.

“Kami ingin pembangunan tidak terhambat. Lahan yang ada itu tanah sawah tapi sudah tidak produktif,” kata Muhammad Fahmi Ardi.

Ardi mengatakan, dengan adanya pembangunan gudang, warga yang tidak memiliki pekerjaan bisa mendapatkan mata pencaharian.

“Yang penting perizinannya jelas, kenapa harus dihentikan,” kata dia.

Sementara itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mencoba berdiri di tengah pusaran kontroversi. Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi pasca terbitnya Perpres 4/2026.

“Kita sedang sinkronkan data sawah eksisting, izin yang sudah keluar, dan draf RTRW dengan Pemerintah Pusat,” kata Hendri.

Dia menyebut batas akhir sinkronisasi itu adalah tahun 2027, sehingga meminta semua pihak bersabar.

“Karena proses ini melibatkan kementerian lembaga,” katanya.

Pemkab, lanjut Hendri, akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan terhadap titik-titik pembangunan yang dipersoalkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan.

“Namun, jika melanggar, tentu ada sanksinya. Kita harus adil, jangan sampai investasi yang legal terganggu, tapi jangan juga ketahanan pangan dikorbankan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menegaskan pihaknya akan mengikuti regulasi pusat terkait LP2B dan LSD. Menurutnya, dewan tidak akan gegabah dalam menyikapi konflik ini karena kawasan perlindungan sawah telah dipetakan langsung oleh pemerintah pusat.

“Karena memang ada lahan LSD ada lahan LP2B yang harus dipertahankan,” ujar Amud, Kamis (24/4/2026).

Terkait aksi protes warga terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi industri, Amud enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang sudah diarahkan Pemerintah Pusat.

Sedangkan soal aspirasi warga lain yang mendukung pembangunan dan menolak munculnya Perpres tersebut, Amud menegaskan kebijakan Pemerintah Pusat harus dipahami oleh semua pihak.

“Karena itu kan dari pusat. Jadi daerah tentu harus mengikuti itu,” ujarnya.

Jika dilihat lebih dalam, pro dan kontra yang muncul bukan sekadar soal sawah atau gudang, melainkan pertaruhan antara ketahanan pangan dan ekspansi properti. Pertanyaannya, sampai kapan pembangunan selalu dipertentangkan dengan keberadaan sawah?

Masyarakat tentu membutuhkan lapangan kerja, tetapi masyarakat juga membutuhkan perlindungan dari banjir, udara yang sehat, dan jaminan pangan untuk masa depan. (don)