BANTEN, LENSAMETRO.com- Pemprov Banten memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Terhitung 16 Agustus -31 Desember, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Selain Baca | Selengkapnya
Samsat Kelapadua
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.