Acungkan 1 Jari,  Oknum Kades di Pandeglang Dipanggil Bawaslu

PANDEGLANG;LENSAMETRO- Bawaslu Kabupaten Pandeglang memanggil salah satu oknum Kepala Desa (Kades) lantaran dugaan mendukung salah satu kandidat di Pilkada Pandeglang.

Kades Karang Setra Mahdar diduga melakukan kampanye kepada calon nomor urut 1 yakni untuk pasangan calon (Paslon) petahan Irna – Tanto.

Devisi penindakan Bawaslu Kabupaten Pandeglang Fauzi menjelaskan, adanya unsur keterlibatan oknum Kades ditemukan pihaknya di  sosial media.

“Kita menemukan adanya unsur keterlibatan Kepala Desa Karang Setra yang mengacungkan satu jari pada momentum lomba layangan di Kampung Pasir Randu, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Fauzi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terkait netralitas pegawai sesuai penjelasan dalam Undang-Undang. “Kita panggil  ke kantor Bawaslu untuk klarifikasinya,” ucapnya.

Fauzi menyebutkan hasil dari klarifikasi antara Bawaslu kepada Kades serta pemilik akun yang mengupload tersebut belum menemukan titik terang.

“Kita masih melakukan klarifikasi, dan besok kita akan panggil saksi lainnya yakni panitia lomba layang-layang dan warga,” ucapnya.

Lanjut Fauzi,  Mahdar saat diminta klarifikasi mengaku tujuannya mengacungkan satu jari tidak ada isyarat dukungan Pilkada.

“Tidak ada tujuan apa-apa hanya mengacungkan jari saja,” imbuhnya.

Terang Fauzi, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait keterlibatan ASN dalam kampanye Pilkada 2020.

“Sesuai dengan UU Perbawaslu 8 tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran kampanye dalam pilkada tidak boleh melebihi batas waktu lima hari,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Media Center Irna-Tanto Iing Andri Supriadi, menepis bahwa keterlibatan ASN dan oknum Kades.

“Itukan secara personal atau pribadinya sendiri, bukan imbauan atau permintaan atau tim sukses pasangan calon nomor satu Irna-Tanto,” jelasnya.

Baca Juga ; RING Tancap Gas Deklarasikan Dukungan Untuk Irna-Tanto

Menurutnya, masyarakat harus bisa memisahkan antara incumbent atau petahan dengan calon bupati.  “Artinya Irna Narulita, kata dia, bukan lagi pemerintah daerah karena posisinya sedang cuti,” jelasnya.

Terkait masalah netralitas ASN, lanjut dia, hal tersebut sudah di atur dalam UU PKPU. “Kalau memang ada ASN dari pihak manapun termasuk dari kementerian atau kepala desa, harus ditindak secara aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Bahkan, menurutnya tim kampanye Irna Narulita tidak pernah lagi bersentuhan dengan yang namanya ASN baik itu camat, kepala desa atau perangkat kepetingan apapun yang berhubungan dengan pemerintah.

“Kita bergerak mengunakan partai politik, relawan dan jaringan yang sudah  adaada. Ketika ASN yang bergerak itu diluar kendali kita,” tutupnya. (oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *