CILEGON (Lensametro.com) – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi memberlakukan pembatasan jam operasional truk tambang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, aktivitas truk bermuatan pasir masih saja melintas di kawasan permukiman Kota Cilegon.
Sebagaimana dilansir di situs berita Warta Albantani, kondisi ini dikeluhkan warga Perumahan Cilegon Land yang tinggal di perbatasan Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber. Mereka menuturkan, truk-truk tambang tersebut kerap melintas hampir 24 jam di jalan kompleks, menimbulkan debu tebal dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga.
“Warga Perumahan Cilegon Land yang berada di Jalan ke Curug Kepuh, batas Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber pada mengeluh dengan aktivitas truk tambang pasir yang melintas di jalan, karena truk tersebut hampir 24 jam. Selain berdebu juga sangat bising ketika truk tersebut melintas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).
Warga lainnya menambahkan, hampir setiap tiga menit sekali truk-truk bermuatan pasir maupun yang hendak mengisi muatan melintas di jalan perumahan. Kondisi ini membuat warga khawatir terhadap dampak kesehatan, terutama gangguan pernapasan akibat paparan debu.
Padahal, warga telah memasang sejumlah spanduk berisi penolakan agar truk tambang tidak lagi menggunakan jalan permukiman. Namun upaya tersebut seolah tidak digubris oleh para pemilik tambang maupun sopir truk.
“Warga komplek juga sudah sering melakukan peringatan terhadap pemilik tambang agar truk jangan lewat akses jalan perumahan. Kita sudah pasang spanduk, sudah stop truk, tapi tidak pernah dihiraukan, truk tetap lewat,” keluhnya.
Selain menolak aktivitas truk tambang, warga juga meminta perhatian dari pihak pengembang perumahan dan pemerintah agar memperbaiki kondisi jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan berat tersebut. “Selain berharap tidak ada truk tambang melintas lagi, kami warga minta kepada pihak developer dan pemerintah untuk memperbaiki kondisi jalan yang hancur. Ya bagusnya di beton biar awet,” sambungnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tambang diketahui berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, dengan Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Bagendung, Eha Nursoleha, menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud bukan termasuk wilayah kerjanya. “Punten itu masuk wilayah Kelurahan Bulakan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara Lurah Bulakan, Imamah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Cibeber, Sofan Maksudi, menjelaskan bahwa Perumahan Cilegon Land memang terbagi atas dua wilayah administrasi, yaitu sebagian di Kelurahan Bulakan dan sebagian di Kelurahan Bagendung.
“Kita sudah tanya Lurah Bulakan, katanya warga perumahan Cilegon Land separuh Bulakan, separuh Bagendung. Tapi kata lurahnya warga belum ada aduan delik ke pihak kelurahan,” ujarnya.
Sofan menegaskan, pihak Kecamatan Cibeber siap menerima setiap keluhan warga, baik melalui kelurahan maupun langsung ke kantor kecamatan. “Pada prinsipnya kami Pemerintah Kecamatan Cibeber siap menerima aduan masyarakat, baik melalui kelurahan setempat maupun langsung ke kantor kecamatan,” tegasnya.
Diketahui, aturan pembatasan truk tambang yang diatur dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282.
Dalam aturan itu, wilayah Kota Cilegon termasuk dalam ruas jalan yang dibatasi, meliputi:
a. Ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Raya Cilegon (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Raya Serang (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon–Pasauran (jalan nasional); dan
e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).
Dengan masih banyaknya truk tambang yang beroperasi di kawasan permukiman, tampak bahwa aturan pembatasan tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Warga pun berharap ada tindakan nyata untuk menertibkan truk tambang agar aturan yang telah diterbitkan tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas. [ ]
Sumber: wartaalbantani.com.


