TANGERANG; LENSAMETRO- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten dalam perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Ana Susanti selaku pemohon di PN Tangerang.
Dalam gugatannya, termohon dari gugatan adalah Polresta Tangerang Polda Banten.
Sidang dengan nomor perkara Nomor 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan pada Selasa, 28 Januari 2020 di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidangdipimpin hakim tunggal Elly Istianawati dan panitera pengganti Tri Budiana.
“Permohonan seputar sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sah tidaknya penetapan tersangka, dan sah tidaknya penyitaan,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Endro kepada wartawan.
Endro yang didampingi Ipda Tarsico dan Ipda Iwan Rudini menerangkan, perkara yang diajukan dimenangkan Polda Banten. Itu artinya, kata dia, penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka sah.
“Termasuk penyitaan yang kami lakukan sah,” pungkasnya. (joe)