Mulai 24 Desember, ‘Transformer’ Dilarang Melintas di Kabupaten Tangerang

REDAKSI
19 Des 2025 19:01
2 menit membaca

PEMKAB TANGERANG mengeluarkan kebijakan untuk melarang truk pengangkut tanah—atau masyarakat kerap menyebutnya ‘transformer’—melintas di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan itu mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026,” kata Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Jumat (19/12/2025).

Maesyal menambahkan, kebijakan itu diambil untuk menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat—khususnya menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dia menegaskan, tidak melarang kegiatan usaha itu, namun agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan, akan ada tujuh belas posko untuk memantau serta melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan—dan di jalur-jalur yang kemungkinan akan dipergunakan perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Untuk pos utama sendiri, kita ada tiga yang satu kita di Citra, yang kedua di Sumarecon, yang ketiga di PIK,” kata Jaenudin.

Jaenudin mengatakan, mulai tanggal 24 Desember 2025, truk tanah sama sekali tidak diperkenankan untuk masuk wilayah arteri yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang—di luar jalur tol.

“Ketentuan yang akan kita keluarkan ini semaksimal mungkin harus dipatuhi,” kata dia.

Jaenudin mengancam, apabila peraturan itu dilanggar, maka sopir, pengusaha transporter, dan juga penerima barang tanah akan dikenakan sanksi.

“Apabila truk tanah tidak mengindahkan terhadap aturan yang akan kita berlakukan ini akan dikenakan sanksi terhadap sopir, pengelola truknya, dan juga penerima hasil tambang,” terang dia.

Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar adalah, untuk sopir akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas. Sedangkan penerima, akan disanksi pencabutan perizinan atau sanksi lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah dalam hal ini meninjau kembali terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Jaenudin menjelaskan, peraturan itu sudah disepakati para pengusaha transportasi dan para pengembang yang menerima barang tanah. Kata dia, semua pihak bersepakat dengan peraturan itu.