banner 970x250

Selamat! 65 Napi di Lapas Klas II A Serang Dibebaskan

Redaksi
5 Apr 2020 15:58
1 menit membaca

SERANG;LENSAMETRO— Sebanyak 65 Narapidana bakal dibebaskan dan saat ini telah mendapatkan asimilasi di rumah, oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Serang pada Minggu (05/04/2020).

Napi yang dibebaskan tersebut terkait program mencegah penularan virus korona (Covid-19) di Lapas. Serta berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Klas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, program asimilasi ini dilakukan dalam tiga tahap.  Sejak Rabu (1/4/2020) sudah sebanyak 20 narapidana dibebaskan, kemudian dilanjut pada hari Kamis (2/4/2020) sebanyak 11 narapidana, dan Jumat (3/4/2020) sebanyak 34 narapidana.

“Tentunya dari 65 narapidana ini sudah memenuhi persyaratan, sudah menjalani setengah masa pidana,” ujar Heri Kusrita kepada wartawan.

Lanjutnya, selama tiga hari itu pula telah dilakukan ssidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah, sambungnya, masih dalam pemantauan Kanwil Banten Balai Permasyarakatan Serang.

“Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengusulkan hak integrasi narapidana untuk dibebaskan secara bersyarat,” ucapnya.

Dengan adanya asimilasi tersebut, katanya, jumlah warga binaan (WB) di Lapas Klas II A Serang saat ini berjumlah 562 WB dari sebelumnya sebanyak 627 WB. (dra/joe)