Hamil, Janda Muda Asal Serang Dibunuh Kekasihnya di Pantai

Cilegon; LensaMetro – Tragis, seorang janda anak satu tega dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara diminumi racun tikus. Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2020 lalu di sebuah pantai di Cibereum, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban berinisial EN (24) dan pelaku berinisial FR (28) sama-sama berasal dari Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Keduanya merupakan sepasang kekasih yang sudah lama saling mencintai, namun pemuda pengangguran tersebut nekat membunuh pujaan hatinya karena menolak saat dimintai bertanggung jawab untuk menikahi sang kekasihnya, lantaran korban sudah berbadan dua.

“Awal mulanya yang diduga pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini bersama korban itu sama-sama tinggal di daerah Ciomas, serang. Kemudian, hubungan antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus, artinya pacaranlah. Mereka tetanggaan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kamis, 17 September 2020.

Sigit menjelaskan, sebelum waktu kejadian keduanya berangkat ke daerah Pandarincang untuk mendatangi bidan. Karena ingin mengecek kehamilan korban.

Sebelum berangkat ke Padarincang, lanjut Sigit, pelaku sempat membeli 2 bungkus racun tikus berserta satu botol aqua dan sebotol minuman soda. Namun, ternyata 3 tempat bidan yang dituju di daerah Padarincang tersebut rupanya tutup.

“Akhirnya, pelaku dan korban kembali ke Ciomas. Sesampainya di Ciomas pelaku kembali membeli 3 bungkus racun tikus, jadi pelaku mengantongi 5 bungkus racun tikus dalam bentuk serbuk. Nah, sebelum melakukan tes kehamilan, pelaku rupanya telah mempersiapkan untuk mau melakukan pembunuhan dengan cara memberikan racun tikus,” tuturnya.

Setelah kembali dari Padarincang ke Ciomas, kemudian pelaku bersama korban beranjak ke daerah Cinangka, disanalah akhirnya pelaku bersama korban mendapatkan tempat praktik bidan yang buka.

“Nah, setelah dites ternyata hasilnya hamil kurang lebih 4 minggu,” tegasnya.

Sigit mengungkapkan, karena mengetahui hasilnya demikian, akhirnya pelaku bersama korban pergi ke sebuah pantai di daerah Cibereum.

“Disaat perjalanan itu mereka cekcok, meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Tapi, pelaku tidak mengakui, memang pernah melakukan tapi menurut pelaku tidak mungkin hubungan itu bisa hamil karena yang bersangkutan menggunakan pengaman,” tuturnya.

Akhirnya, pelaku meminumkan sprite yang sudah dicampurkan dengan 5 bungkus racun tikus kepada korban di pantai. Pelaku mengatakan pada korban bahwasanya minuman tersebut adalah jamu untuk menggugurkan.

“Setelah diminum, korban akhirnya mual, pusing, sempat mengeluh kepada tersangka dan bertanya “Apa yang telah kau berikan kepada saya?,” Kata Sigit menirukan pertanyaan korban kepada tersangka dengan bahasa daerah.

Karena kesal, disitulah tersangka akhirnya mencekik korban dan menyeretnya ke pantai. Namun, insiden tersebut diketahui oleh 2 orang nelayan yang berada di pesisir pantai.

Kemudian, salah seorang nelayan ada yang membawa pisau, dan pisaunya direbut oleh pelaku. Karena ada yang aneh, kata Sigit, akhirnya kedua saksi tersebut membekukan pelaku dan membawanya ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan ke warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Fir/zie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *