Nama Kades Kampung Kelor dalam Pusaran Korupsi Dana Desa, Kejari Pelajari Putusan Hakim

REDAKSI
18 Nov 2025 01:26
2 menit membaca

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Tangerang tidak banyak berkomentar saat diminta tanggapan terkait nama Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi yang disebut turut menikmati uang haram korupsi dana desa dengan modus pencairan ganda di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Hendra Kumala yang kami terima dari kuasa hukumnya dan dibacakan kuasa hukumnya saat persidangan, Ade disebut kebagian Rp210 juta.

“Nanti kita pelajari dulu putusan majelis hakimnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad melalui pesan singkat, Senin (17/11/2025). Arsyad belum merespons permohonan wawancara yang kami ajukan.

Diberitakan sebelumnya, Ade Heryandi disebut turut menikmati uang haram itu. Terdakwa Hendra Kumala sebelumnya merupakan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Kampung Kelor. Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Bahwa total keuntungan yang dinikmati oleh saksi Ade Heryandi selaku Kepala Desa Kampung Kelor sebesar Rp.210.000.000,” sebagaimana tertulis dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Dalam Perkara No. 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg Atas Nama Terdakwa HENDRA KUMALA Bin UNAN (Alm) tertanggal 22 Oktober 2025 yang dibacakan kuasa hukumnya saat persidangan.

Atas dasar itu, pengacara Hendra Kumala pun meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi untuk ikut bertanggungjawab.

Pengacara Hendra Kumala, Shanty Wildhaniyah mengatakan, kliennya hanyalah staf operator. Sehingga segala tindakannya pasti atas perintah atasan yaitu Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi.

“Silakan baca pledoi kami. Intinya klien kami hanya bawahan, anak buah, mana bisa bertindak sendiri tanpa perintah atasan,” ujar Shanty saat dihubungi beberapa hari lalu.

Kami berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi. Namun nomor ponsel yang kami dapat, yang disebut sebagai nomor ponsel Ade tidak aktif saat dihubungi dengan telepon What’s App ataupun dengan telepon biasa.

Kami pun menghubungi Sekretaris Desa Kampung Kelor Dadang. Kepada kami, Dadang menyebut menyerahkan segala proses ke penegak hukum. Dia juga mengatakan menghormati proses hukum sehingga tidak bisa banyak memberikan komentar.

“Intinya, kami serahkan semua ke aparat berwenang,” ujar Dadang, Minggu (16/11/2025).