TANGERANG; LENSAMETRO– Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo menemukan kejanggalan transaksi.
Selain ditemukan kejanggalan pada kartu ATM yang baru diterima pada tanggal 18-19 April 2020, dengan waktu percetakan sejak Januari 2018 silam. Ditemukan juga bukti baru yakni sebuah transaksi uang masuk yang tertera pada buku tabungan, namun saat dicek uangnya sudah tidak ada.
Salah satu warga Desa Bakung, Iwan mengatakan, setelah terdapat sebuah kejanggalan pada kartu ATM yang dicetak pada Januari 2018 dan baru dibagikan pada minggu-minggu ini. Di buku tabungan, ditemukan juga transaksi uang masuk mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.
“Setelah buku tabungan yang diberikan kepada warga diprint, disitu muncul uang yang masuk senilai Rp 2 juta – Rp4 juta. Tapi sekali pun warga tidak pernah menerima uang tersebut,” tutur Iwan kepada wartawan, Rabu (29/04/2020).
Iwan dan seluruh warga Desa Bakung berharap pihak yang berwajib dapat mengungkap aktor dibalik kasus ini. Sebab, kata dia, atas kejadian ini telah merugikan lebih dari 100 warga Desa Bakung yang tergolong tidak mampu.
Kasus tersebut telah dilaporkan warga kepada Satreskirm Polresta Tangerang.
Kasus PKH masuk ke ranah hukum bukan kali pertama di tahun 2020. Sebelumnya warga Desa Kedaung, Kecamatan Mekarbaru juga sempat melaporkan pendamping PKH ke pihak berwajib pada Januari 2020. (stu/joe)