KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dalam sepekan terakhir, Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan serius yang melibatkan dua pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu pencurian dengan kekerasan (curas). Lima tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa kasus curanmor pertama terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan. Kasus curanmor kedua juga terjadi di hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB, di Kampung Tarisi, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Kasus ketiga adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Agustus 2024 di Jalan Kampung Daon Sabrang, Rajeg,” terang Kombes Baktiar, Jumat 23 Agustus 2024.
Baktiar menjelaskan bahwa dari tiga kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang dewasa dengan inisial MR, EC, dan EW, serta dua pelaku di bawah umur berinisial WIN dan ME.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Ancamam pidana yang akan dikenakan terhadap para tersangka cukup berat, yakni paling lama 7 tahun penjara untuk Pasal 363 dan paling lama 9 tahun penjara untuk Pasal 365.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor yang terdiri dari 1 Honda Scoopy, 1 Honda Beat, 1 Yamaha Mio, dan 1 Honda Vario 125. Polisi juga mengamankan satu buah gagang kunci leter T, lima kunci leter T, senjata tajam jenis golok, satu bilah belati, alat pemotong, dan satu senjata api replika.
“Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan modus operandi mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah dan di lingkungan yang sepi, disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” pungkas Baktiar.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazaruddin Yusuf, menambahkan bahwa salah satu pelaku curanmor yang ditangkap ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara itu, dua pelaku di bawah umur terbukti turut serta dalam melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Berdasarkan laporan awal ini, kami sudah memetakan pola kejahatan, terutama terkait lokasi, dan kami akan terus melakukan pemantauan sesuai perintah dari Bapak Kapolres,” tutup Kompol Arif. [LM]