Diduga Terjerat Bunga Mencekik, Warga Laporkan Ketua Koperasi ke Polisi atas Dugaan Rentenir

REDAKSI
29 Apr 2026 11:10
2 menit membaca

SEORANG warga bernama Gita Saputra melaporkan Nursinta Pauli, Ketua Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri, ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut terkait dugaan praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar hingga memberatkan nasabah.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan teregistrasi dengan nomor: 487/IV/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 27 April 2026.

Kasus bermula pada Agustus 2023 saat Gita meminjam uang sebesar Rp10 juta. Dari pinjaman tersebut, terlapor menetapkan bunga sebesar Rp2 juta per bulan dengan jaminan berupa sertifikat tanah, ijazah SMK, KTP, NPWP, hingga buku nikah.

Kuasa hukum pelapor, Denis Heriawan, mengungkapkan, kliennya telah membayar Rp11 juta dalam kurun September hingga November 2023. Setelah itu, Gita kembali meminjam Rp8 juta dan telah mengembalikan Rp15 juta dalam periode November 2023 hingga Mei 2024.

Namun, saat pelapor menanyakan sisa kewajiban utangnya dua bulan kemudian, pelapor mengaku terkejut karena disebut masih memiliki utang sebesar Rp60 juta.

Kok bisa sisanya Rp60 juta? Ini jelas praktik rentenir, yang tentunya masuk unsur perbuatan melawan hukum dalam KUHP baru kita,” ujar Denis, Selasa (28/4/2026).

Kuasa hukum lainnya, Mulyana Rizki menambahkan, hingga kini seluruh barang jaminan milik kliennya masih ditahan terlapor. Sehingga menurutnya proses hukum tetap harus berjalan.

Dia juga menyoroti status Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri yang baru resmi didaftarkan dan diresmikan pada 2 Oktober 2025. Sementara transaksi pinjaman terjadi sejak 2023.

“Kami menilai hal itu hanya sebagai kedok untuk menutupi praktik rentenir,” tegasnya.

Pihak pelapor berharap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut agar masyarakat tidak menjadi korban praktik serupa. Mereka juga mendorong penguatan koperasi yang sehat, transparan, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Karena banyak masyarakat kita yang jadi korban,” tandasnya.

Selain melapor ke kepolisian, Gita juga tengah menempuh jalur perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang setelah gugatan sederhananya sebelumnya tidak diterima.

Sementara itu, Sekretaris Soala Gogo, Panangian Simorangkir membenarkan adanya transaksi pinjam-meminjam tersebut. Namun, dia menyebut persoalan itu terjadi pada 2023 dalam hubungan pinjaman pribadi dengan kesepakatan bunga sekitar 30 hingga 40 persen sebagai jasa.

Menurutnya, saat itu penggugat bersepakat dengan unit usaha individu simpan pinjam Soala Gogo. Bukan dengan koperasi yang saat ini dipersoalkan.

“Saya sudah sampaikan ke penggugat, ini gugatan salah pihak. Harusnya mereka lebih paham, karena mereka kan (didampingi) lawyer,” ujarnya.

Meski demikian, Panangian berharap sengketa utang-piutang tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi.

“Mediasi sudah dilakukan dua kali. Kemungkinan hari Senin akan kembali dilakukan mediasi karena diberikan waktu selama 30 hari. Mudah-mudahan ada titik temu,” pungkasnya. (don)