Bupati Tangerang Tegas: Layanan Adminduk di Kecamatan Gratis, Laporkan Jika Ada Pungutan!

Redaksi
10 Apr 2025 16:24
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan. Pernyataan ini disampaikannya saat meluncurkan program penerbitan Adminduk di Kecamatan Cikupa, Kamis (10/4/2025).

“Kami berpesan dan ingatkan kepada pegawai di pelayanan untuk tetap semangat dan senyum dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan dalam bentuk apa pun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya,” tegas Maesyal Rasyid di Aula Kantor Kecamatan Cikupa.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mendapati adanya petugas yang meminta pungutan. Pemerintah Kabupaten Tangerang, katanya, akan menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada petugas, jika benar melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apa pun, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Cikupa Supriyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Camat se-Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa program Adminduk di kecamatan merupakan wujud nyata dari program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dalam bidang tata kelola pemerintahan yang PRIMA.

Ia menyampaikan bahwa program ini menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, mudah, dan nyaman.

“Kami mewakili 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik terutama layanan Adminduk demi masyarakat. Tidak hanya dapat mencetak KTP namun akan diantar door to door pada masyarakat,” pungkas Camat Cikupa Supriyadi.

Saat ini, sudah tersedia fasilitas pencetakan e-KTP di 7 lokus kecamatan, yang melayani kecamatan lain di sekitarnya. Ke depan, layanan ini akan dikembangkan secara bertahap di seluruh kecamatan.

“Teknisnya, masyarakat tetap melakukan perekaman dan pemenuhan persyaratan di masing-masing kecamatan. Nanti petugas Disdukcapil yang akan mengantarkan ke masing-masing kecamatan yang berada di bawah lokus tersebut. Kita bersinergi dengan Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk mendistribusikannya secara langsung,” ujarnya.

Berikut daftar 7 lokus kecamatan dan cakupan layanannya:

Lokus Tigaraksa:

  • Kecamatan Tigaraksa

  • Kecamatan Jambe

  • Kecamatan Cisoka

  • Kecamatan Solear

Lokus Balaraja:

  • Kecamatan Balaraja

  • Kecamatan Jayanti

  • Kecamatan Sukamulya

  • Kecamatan Sindang Jaya

Lokus Cikupa:

  • Kecamatan Cikupa

  • Kecamatan Panongan

  • Kecamatan Curug

  • Kecamatan Legok

Lokus Cisauk:

  • Kecamatan Kelapa Dua

  • Kecamatan Pagedangan

  • Kecamatan Cisauk

  • Intermoda

Lokus Kresek:

  • Kecamatan Kresek

  • Kecamatan Gunung Kaler

  • Kecamatan Mekar Baru

  • Kecamatan Kronjo

Lokus Rajeg:

  • Kecamatan Rajeg

  • Kecamatan Pasar Kemis

  • Kecamatan Mauk

  • Kecamatan Sukadiri

  • Kecamatan Kemiri

Lokus Pakuhaji:

  • Kecamatan Pakuhaji

  • Kecamatan Sepatan

  • Kecamatan Sepatan Timur

  • Kecamatan Kosambi

  • Kecamatan Teluk Naga [LM]