SEMARANG (Lensametro.com) – Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) bersiap melaporkan balik Helmi Burman atas tuduhan membuat laporan palsu, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.
Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menanggapi laporan polisi yang diajukan Helmi terhadap Ketua Umum PWI. “100 pengacara yang tergabung dalam LKBPH PWI dan organ sekawan siap membuat laporan balik atas laporan polisi terhadap Ketua Umum PWI. Kita masih menunggu surat kuasa dari Ketum PWI,” katanya saat dikonfirmasi di Semarang, Selasa, 7 Januari 2025 siang.
Kurniadi menjelaskan bahwa tuduhan terkait pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang didanai oleh sponsorship Forum Humas BUMN, telah melalui proses audit oleh kantor akuntan publik. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyimpangan signifikan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut telah diterima dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 22 Juli 2024.
Kurniadi juga mengungkapkan bahwa Helmi Burman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Dewan Kehormatan berdasarkan hasil rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI pada 27 Juni 2024. Lebih lanjut, keanggotaan Helmi di PWI pun telah dicabut. “Jadi yang bersangkutan sudah tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota PWI,” pungkasnya.
Langkah hukum yang direncanakan LKBPH PWI ini menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam melindungi integritas organisasi dan menjaga nama baik pemimpinnya. [LM]