banner 970x250

Polsek Teluknaga Ungkap Pembunuhan Tragis di Kampung Cilampe: Petani Dibunuh Teman

Redaksi
3 Sep 2024 16:16
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/9/2024), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membeberkan kronologi kejadian yang mengejutkan warga setempat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, yang sehari-harinya bertani di kebun miliknya, ditemukan tidak bernyawa oleh cucunya sekitar pukul 20.30 WIB, dengan luka parah di bagian kepala dan wajah, bersimbah darah di area kebun garapannya. Cucu korban, yang merasa curiga karena korban tak kunjung pulang hingga sore hari, memutuskan untuk mencarinya dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di hadapan para awak media.

Hasil penyelidikan membawa tim gabungan Polsek Teluknaga, yang didukung oleh Polres Metro Tangerang Kota, pada satu petunjuk penting yang mengarah kepada seorang pria berinisial N alias Baron (42), yang juga merupakan petani di kampung tersebut. Baron, yang dicurigai sebagai pelaku, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

“Korban ditemukan tewas setelah keluarganya mulai khawatir karena hingga menjelang sore korban belum juga kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian, sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebunnya dengan luka parah di kepala dan wajah,” ungkap Kapolres.

Pelaku, yang ditangkap di rumahnya, langsung diinterogasi secara intensif oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, Baron mengakui bahwa dialah yang membunuh korban. Tindakannya didasari oleh rasa sakit hati karena korban menuduhnya mencuri buah tanaman seperti pepaya, cabai, dan labu dari kebun milik korban.

“Pelaku mengakui telah memukul kepala dan wajah korban dengan kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tindak kejahatan ini dilakukan pelaku pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Atas perbuatannya, tersangka N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [LM]