TANGERANG (Lensametro.com) – Sebanyak 689 warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024. Acara ini diawali dengan upacara dan diikuti oleh penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis yang digelar di lapangan Rutan Kelas I Tangerang.
Penyerahan SK Remisi tersebut dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Achmad Kasori, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
Ratusan narapidana yang terlibat dalam berbagai kasus menerima remisi berupa pengurangan masa pidana dengan durasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.
“Alhamdulillah, sebanyak 660 warga binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 29 warga binaan menerima Remisi Umum II (langsung bebas),” ujar Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar.
Khairul mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari itu. Ia juga berpesan kepada mereka yang langsung bebas agar tetap semangat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. Selain itu, Khairul menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, terutama bagi mereka yang telah memenuhi syarat.
“Dengan pemberian remisi ini, saya berharap dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai kesadaran diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari, serta terus melaksanakan kegiatan positif melalui pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Khairul juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik. “Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” pungkasnya. [LM]