
SERANG (Lensametro.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri senilai Rp5 triliun. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa selain MS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni MH, IA, dan RU. “Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” ujarnya.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Menurut Dian, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang, sedangkan MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Dian.
Atas tindakan mereka, tersangka Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Dian.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. “Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar Dian.
Dian juga memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi dari manapun. Kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tegasnya.
Ia membeberkan, penyelidikan berawal dari patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025. Saat itu, ditemukan sebuah video viral yang menunjukkan dugaan sejumlah pengusaha dari Kadin, HIPMI, dan HNSI meminta proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co.
“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” pungkas Dian. [LM]