29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Diusulkan Masuk Wilayah Hukum Polda Banten

TANGERANG; LENSAMETRO- Usulan 29 Kecamatan se Kabupaten Tangerang masuk wilayah hukum Polda Banten mengemuka di Rapat Koordinasi (Rakor) penataan daerah hukum Polresta Tangerang.

Rakor tersebut dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dan Gubernur Banten di aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/08/2020).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyetujui usulan seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Zaki mengharapkan nantinya seluruh wilayah 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang bisa kembali masuk ke satu wilayah hukum yaitu Polda Banten. Karena saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu yang perlu saya tegaskan bahwa 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa, karena Saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah, dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kab. Tangerang,” tegas Zaki.

Zaki pun memiliki catatan-catatan, tapi selebihnya Polda Banten maupun Polda Metro Jaya dua-duanya polisi yang Ia tidak meragukan lagi kemampuan dari Polda Banten maupun Polda Metro Jaya untuk melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Terlepas apapun itu, saya serahkan kepada Pak Kapolri untuk menyatukan seluruh Kecamatan dibawa Polresta Tangerang Tigaraksa,”  tukasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penyatuan tersebut bertujuan ke hal yang lebih luas seperti soal pendapatan dan mempermudah berbagai persoalan.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya dari soal pendapatan saja tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi, serta geografis. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wahidin Halim.

Baca Juga : Kapolda Banten Beri Reward Umroh Anggota Polresta Tangerang

Menurut Wahidin, stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor. Karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A. “Mungkin itu yang lmenjadi persoalan di masyarakat,” tukasnya.

Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan daerah hukum Polres Tangerang. Salah satunya yakni mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun Daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.

“Polda Banten mengajukan penarikan 8 wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik ke wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya.

Perlu diketahui, terdapat 8 wilayah Polsek yang masuk Polda Metro Jaya yakni Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.

Dalam rakor tersebut juga hadir Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono dan Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi. (lis/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *