Polsek Teluknaga Berhasil Ringkus Begal dan Penadah Motor Rampasan di Kosambi

Redaksi
16 Agu 2024 20:17
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Tim Reskrim Polsek Teluknaga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku perampasan motor yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Putri III, Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku tersebut merupakan target utama dalam Operasi Sikat Jaya 2024.

Selain menangkap pelaku perampasan yang disertai dengan pengancaman (begal) berinisial T alias Jebeng (22), Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin oleh Kanit Iptu Zainal Arifin juga berhasil mengamankan dua penadah barang hasil rampasan pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban.

Penadah tersebut adalah R alias Gopal (40) dan H (29), yang diamankan polisi setelah pemeriksaan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa hasil rampasan dijual kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor hasil pemerasan disertai pengancaman milik korban, merk Honda Beat dengan nomor polisi B 3232 CPN.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar TKP. Pelaku juga merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024,” kata Aryono dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Dalam pemeriksaan, pelaku T alias Jebeng mengakui telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp2 juta, kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp4 juta.

Saat ini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain, rekan T alias Jebeng.

“Masih ada dua pelaku buron (DPO) yang merupakan rekan T alias Jebeng. Kami sudah mengetahui identitasnya dan akan segera menangkap mereka,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Sementara kedua penadah itu dijerat Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun. [LM]