
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 88 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2/2026).
“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola barang rampasan negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro.
Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya alat kejahatan. Tetapi barang yang juga berisiko mengancam kesehatan dan keamanan sosial apabila disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah signifikan. Rinciannya, sabu-sabu seberat 146,099 gram dan tembakau sintetis 1.140,126 gram.
“Serta obat keras tanpa izin edar yang jumlahnya mencapai ratusan ribu butir,” ungkap Fajar.
Obat-obatan tersebut terdiri dari Tramadol sebanyak 176.313 butir, Hexymer 286.636 butir, dan Trihex 518 butir—jenis obat yang kerap disalahgunakan dan beredar bebas secara ilegal di masyarakat.
Selain narkotika, dimusnahkan pula 25 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan kejahatan. Serta 192 item barang bukti lain seperti bong, kunci T, pakaian, dan berbagai perlengkapan pendukung tindak pidana.
“Juga menghancurkan 353 item kosmetik palsu yang membahayakan konsumen,” tambah Fajar.
Pemusnahan ini menjadi pesan keras bahwa setiap kejahatan yang telah diputus pengadilan akan dituntaskan hingga ke hilir. Sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal di Kabupaten Tangerang. (don)