KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan mendekati Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, hadir dalam penandatanganan Pakta Integritas di Kantor Perumda Tirta Benteng, Sabtu (17/08). Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada mendatang.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang menyatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pegawai di Perumda Tirta Benteng dan BUMD lainnya tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik selama proses Pilkada.
“Alhamdulillah, hari ini saya menghadiri penandatanganan Pakta Integritas di Perumda Tirta Benteng sebagai langkah menjaga netralitas pegawai perusahaan ini dari keterlibatan politik yang dapat merugikan kepentingan masyarakat,” kata Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, Dr. Nurdin menekankan pentingnya semangat kemerdekaan dalam setiap aspek pelayanan publik. Menurutnya, semangat kemerdekaan yang dirayakan tahun ini harus menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai untuk menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam merayakan 79 tahun kemerdekaan ini, kita harus menjadikan semangat ini sebagai inspirasi untuk menjalankan tugas kita dengan sebaik-baiknya. Khususnya dalam pelayanan kita di Perumda Tirta Benteng, kita harus bebas dari keluhan atau komplain warga agar perusahaan ini dapat menjadi kebanggaan dan terus melayani masyarakat dengan optimal,” ujar Pj. Wali Kota.
Dr. Nurdin juga menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban yang harus dijaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga komitmen nyata untuk menghindari sanksi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dijaga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap, penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya sebuah seremoni, tetapi merupakan komitmen nyata untuk menghindari sanksi dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Dr. Nurdin mengingatkan bahwa dalam era digital saat ini, pengawasan terhadap pelanggaran netralitas semakin ketat, dan setiap tindakan ASN bisa dipantau oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Kita harus lebih berhati-hati karena segala tindakan kita bisa dipantau, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat umum. Hindari menjadi contoh pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi seperti teguran lisan, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan,” pungkasnya. [LM]