Polda Banten Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL Stasiun Daru

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
3 Jun 2026 22:51
2 menit membaca

POLDA Banten mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di jalur sekitar Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang sempat mengganggu sistem operasional dan persinyalan kereta.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang, tiga eksekutor, satu penadah. Ketiga eksekutor adalah GR (23), AR (28), dan AN (28). Ketiganya warga Kabupaten Bogor.

Sedangkan seorang lainnya, MH (32), yang diduga berperan sebagai penadah merupakan warga Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para tersangka ditangkap Jumat-Sabtu (22-23/5/2026) di beberapa lokasi berbeda.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto, Rabu (3/6/2026) mengatakan, aksi pencurian di wilayah Daru terjadi di jalur kereta Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5/2006).

“Peristiwa itu pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB,” kata Endang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini pernah melakukan aksi serupa di jalur kereta Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, tepatnya di Km 62+400, pada akhir Desember 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Kabel persinyalan yang berada di dalam gorong-gorong dibongkar secara paksa sebelum dicuri. Para tersangka merusak gorong-gorong, lalu memotong kabel menggunakan gergaji besi.

“Setelah itu kabel ditarik keluar dari saluran dan dikupas menggunakan cutter untuk mengambil tembaga di bagian dalamnya,” ujar Endang.

Selain empat tersangka tersebut, polisi menyebut terdapat pelaku lain berinisial SY dan AG yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Bogor. Hal itu karena lokasi kejadian berkaitan dengan wilayah sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor. (don)