SERANG (Lensametro.com) – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka kasus penipuan proyek fiktif pembangunan kampus senilai Rp40 miliar. Kedua pelaku, AW (26) dan JE (37), ditangkap di kawasan Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika korban diberi informasi bahwa tersangka AW dan JE tengah mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah. Dalam pertemuan tersebut, Tsk (AW) dan Tsk (JE) menyampaikan bahwa proyek senilai Rp40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak,” terang Dirreskrimum Polda Banten.
Tersangka juga menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20% dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar. Karena merasa tergiur, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka dan kepada tim lapangan.
“Selanjutnya Tsk (AW) dan Tsk (JE), menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20% dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar. Karena merasa tertarik, korban pun mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening Tersangka dan kepada tim lapangan, Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka. Tetapi, setelah uang muka sebesar Rp7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban karena beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut, antara lain:
3 bundle rekening koran BCA
1 bundle fotokopi salinan akta
1 lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp2025035900
1 lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp2025035900
1 lembar asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp8100143200
1 lembar asli surat keabsahan bank garansi tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp8100143200
1 lembar fotokopi jaminan pelaksana senilai Rp2225035800
Kombes Pol Dian menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan,” tutupnya. [LM]