Perumda Tirta Panrannuangku Sulsel Kunjungi Perumda TKR Kabupaten Tangerang Sharing Pengelolaan Air Bersih

Redaksi
13 Jul 2024 17:34
2 menit membaca

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang mendapat kunjungan dari Perumda Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kunjungan tersebut merupakan kegiatan studi komparasi dari pihak Perumda Tirta Panrannuangku untuk mendapatkan referensi dari Perumdam TKR sehubungan adanya kawasan industri di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto mengatakan, maksud dari kedatangannya ke Perumda TKR itu untuk membahas proses administrasi kerjasama.

Sebab, di Kabupaten Takalar akan dibagun kawasan industri. Sehingga dibutuhkan penyediaan air bersih.

“Kami berharap dengan adanya kunjungan kali ini, kami bisa mendapatkan arahan dan bisa mempelajari proses kerjasama yang ada di PERUMDAM TKR, seperti bentuk kerjasama dengan pihak lain. Mungkin dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya” ujarnya.

Dalam kunjunganya tersebut Arianto juga turut didampingi jajaran Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yakni Amiruddin Kasim Satuan Pengawas Intern, M. Safri Kepala Bagian Teknik, Habibi Yahya Kepala Bagian Pelanana, Asriana Kepala Bagian Umum dan Keuangan, serta staf umum lainnya.

Kunjungan tersebut disambut baik oleh Direktur Utama Perumda TKR Kabupaten Tangerang Sofyan Safar.

Dikatakan Sofyan, Perumda TKR juga terus melakukan pengembangan. Baik dari sisi investasi maupun kegiatan nonkerjasama.

“Kalau dengan sistem kerjasama maka dibutuhkan persetujuan awal yang harus dibuat bersama seperti contohnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lainnya,” ungkap Sofyan.

Pada kesempatan tersebut, Sofyan juga memaparkan bahwa dibutuhkan beberapa langkah dan proses yang harus dilakukan terkait rencana kerja sama itu.

“Ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Tak hanya itu, ada juga pinalti yang dikenakan jika ternyata tidak memenuhi kewajiban di dalam kontrak,” kata dia. (SSP)