Oleh Ita Nurhayati
BERBICARA data pemilih memang selalu menarik perhatian, bahkan pada pemilu tahun 2019 tahapan daftar pemilih adalah tahapan yang cukup menguras waktu, tenaga dan pikiran para penyelenggara, bahkan menyedot perhatian para peserta pemilu dan masyarakat sipil.
Betapa tidak, lazimnya data pemilih jika sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selesai sampai disitu dan tahapan berlanjut ke yang lain.
Namun pada pemilu 2019 tidak demikian adanya, pasalnya DPT yang sudah ditetapkan mengalami perbaikan bukan hanya sekali bahkan hingga 3 (tiga) kali, yang disebut dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Satu sisi kami sebagai penyelenggara senang karena masyarakat terkhusus peserta pemilu begitu perhatian terhadap data pemilih ini, tak ketinggalan pula Bawaslu selaku penyelenggara yang memang salah satu tupoksinya adalah mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan, tak terkecuali tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Namun pada sisi lain, kami juga was-was karena pemungutan suara sebentar lagi mendekati hari H, sedangkan DPT belum juga bisa ditetapkan.
Seperti diketahui, DPT menjadi dasar untuk menentukan berapa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan yang akan diselenggarakan, menentukan pula berapa jumlah surat suara yang harus disiapkan untuk para pemilih pada hari pemungutan suara dan tentu DPT juga sangat memengaruhi jumlah anggaran yang harus disiapkan. Untuk itu DPT yang disajikan harus benar-benar berkualitas, tidak asal selesai pada waktunya.
Daftar Pemilih Berkelanjutan
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, terutama bagi 205 daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada dalam pilkada serentak tahun 2020, termasuk salah satunya yaitu Kabupaten Tangerang. Tentu ini adalah merupakan suatu hal yang baru, dimana dalam regulasi sebelumnya tidak pernah membahas ini. Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis KPU menyebutkan dalam surat KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020, bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dibagi dua:
1) Bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU tahapan dan Peraturan KPU penyusunan daftar pemilih.
2) Bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan instansi dan dinas terkait secara berkala, seperti: disdukcapil, dinas Kesehatan dan dinas pemakaman, juga bawaslu dan partai politik yang ada di masing-masing wilayah.
Kemudian hasil pemutakhiran data pemilih tersebut diumumkan dan dilaporkan ke Provinsi secara berkala setiap bulan dari Januari sampai Desember 2020 untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap tiga bulan sekali dan kemudian dilaporkan ke KPU RI dengan melampirkan hasil laporan dari KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Surat nomor 304/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2020 kemudian disebutkan bagaimana KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dengan cara bekerja dari rumah atau yang sering disebut Work From Home (WFH).
Kendala
Sebagai daerah yang tidak melaksanakan pilkada, tentu saja KPU Kabupaten Tangerang tidak mempunyai badan adhoc seperti halnya daerah lain yang sedang menyelenggarakan pilkada, dan ini merupakan salah satu kendala bagi kami karena tidak ada petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data yang turun langsung secara door to door untuk menyisir data warga dari rumah ke rumah.
Oleh karena itu, data yang kami dapatkan hanya berasal dari hasil koordinasi dengan para pihak terkait, seperti halnya Dinas Kesehatan atas permohonan kami kemudian Dinas Kesehatan memberikan data warga Kabupaten Tangerang yang meninggal akibat covid-19.
Namun sayangnya data yang diberikan elemen datanya tidak lengkap, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ada dan tanggal lahir serta alamat pun kurang lengkap. Sehingga kami kesulitan untuk menganalisis data warga yang meninggal tersebut.
Dari data yang diberikan oleh Dinkes sebanyak 31 orang per tanggal 15 Mei 2020, yang berhasil ditemukan NIK nya hanya 11 orang, selebihnya belum ditemukan.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga memberikan data warga yang meninggal dari beberapa Kecamatan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang dan lagi-lagi elemen datanya tidak lengkap, kemudian yang berhasil kami temukan kelengkapan elemen datanya sebanyak 38 orang dan sudah dicoret dalam laporan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Mei lalu.
Sisa data yang tidak ditemukan tersebut, baik dari Dinkes maupun Bawaslu, tidak dicoret dalam daftar pemilih karena khawatir akan menghilangkan hak konstitusi warga.
Data yang belum kami dapatkan adalah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) baik pemilih baru (warga Kabupaten Tangerang yang sudah melakukan perekaman KTP-el) maupun penduduk pindah datang, perubahan status TNI/POLRI dan lain sebagainya sesuai instruksi KPU RI dalam surat nomor 181. Pun demikian, hal nya dengan partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang, sampai hari ini belum ada laporan atau tanggapan terkait pemilih baru, ataupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Adapun masyarakat yang sudah memberikan laporan dan tanggapannya melalui link https://bit.ly/DPBTNG yang sudah kami bagikan sebanyak 12 orang, yang terdiri dari pemilih baru 6 orang, sisanya adalah meninggal dunia dan pindah domisili.
Harapan
Dari sejumlah kendala yang ditemui, kami optimis bahwa pihak terkait dan masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang bisa bekerjasama untuk bersinergi dalam mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas, agar pada pemilu/pemilihan berikutnya data pemilih yang akurat serta valid bisa didapatkan dan tema urgensi daftar pemilih berkelanjutan, upaya menjaga hak konstitusi warga negara yang akan diangkat dalam diskusi daring yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tangerang pada hari jumat, tanggal 19 Juni 2019 pukul 13.30 wib yang akan datang, dengan menghadirkan KPU RI, KPU Provinsi Banten, Bawaslu, DPRD dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Dan rencananya, diskusi ini juga akan disiarkan langsung di youtube dan facebook milik KPU Kabupaten Tangerang. Bagi masyarakat yang ingin bergabung silahkan dapatkan informasi lengkapnya di media sosial KPU Kabupaten Tangerang. (*)
*Penulis adalah Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang