Pastikan PPKM Berjalan, Trantib Pantau Mobilitas Warga dan Tempat Usaha di Kutabaru Pasar Kemis

Redaksi
14 Jan 2021 11:37
2 menit membaca

TANGERANG, LENSAMETRO- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sejak 11 Januari 2021.

Di Kecamatan Pasar Kemis, tepatnya di Kelurahan Kutabaru, Kabupaten Tangerang mobilitas warga dan tempat usaha dipantau ketat oleh trantib setempat.

Sejumlah personel trantib melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha dan titik kumpul warga.

“Bersama tiga pilar kami imbau agar warga mematuhi PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kankan Suryadi, Kasi Trantib Kelurahan Kutabaru kepada lensametro.com, Kamis (14/1/2021).

Selain itu, Kankan berharap agar para pelaku usaha seperti restoran dan rumah makan di wilayah Kutabaru untuk patuh dan taat kepada intruksi Bupati Tangerang untuk membatasi jam operasionak pelayanan sampai pukul 19.00 Wib.

Personel trantib Kelurahan Kutabaru, Kec Pasar Kemis sisir tempat usaha/Mudir, Lensametro.com

BACA JUGA ; 

Datangi Sejumlah Gereja, Personel Trantib di Kutabaru Pasar Kemis Lakukan Hal ini

“Kami memastikan PPKM berjalan. Sehingga sejumlah tempat usaha kami pantau agar penyebaran Covid-19 bisa teratasi,” tukasnya.

Lebih lanjut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Setretariat DPRD Kabupaten Tangerang ini berharap tingkat kepatuhan masyarakat dan tempat usaha bisa berjalan lurus dengan semangat pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, tingkat kepatuhan pelaku usaha di lapangan terpantau berjalan. Itu tidak lepas dari sosialisasi dan arahan dari tiga pilar di Keluraha Kutabaru,” tandasnya. (dir/joe)