KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Komplotan begal sadis yang menewaskan seorang ojek pangkalan di Kabupaten Tangerang akhirnya ditangkap. Gabungan tim dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus enam pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Korban, S (52), warga Pabuaran, Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas dengan luka terbuka di leher, Senin dini hari (12/11/2024).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, membeberkan kronologi pembunuhan ini. Kejadian bermula saat korban mengantar pelaku utama, U (23), menggunakan jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja. Namun di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, U dengan brutal menyerang korban dengan pisau yang telah dipersiapkan.
“Pelaku utama, U (23), mengaku mengeksekusi korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau. Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban,” ungkap Kompol Arif.
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan mendeteksi adanya transaksi jual beli motor hasil kejahatan dan langsung mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
D mengaku mendapatkan motor tersebut dari A (55) dan F (22). Dari keterangan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap A dan T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengakuannya, T menyatakan hanya diminta membantu menjual motor oleh F dan U. Polisi akhirnya menangkap U pada Jumat (21/11/2024), menyusul penyelidikan intensif.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah, sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, 1 helm hitam, dan 1 unit ponsel OPPO warna hitam.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.
Polisi memastikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras untuk semua pihak terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan. “Kami terus berkomitmen mengungkap dan menindak tegas pelaku tindak kriminal seperti ini,” pungkas Kompol Arif. [LM]