KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO– Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 dinilai tidak konsisten. Demikian teriak para demonstran dari Pondok Pesantren Al Hasaniyah pimpinan KH.Mansyur saat menggelar aksi di Jalan Raya Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/01/2020).
Informasi yang dihimpun, para santri dan masyarakat berang pasca dua santri yang berboncengan mengunakan sepeda motor bertabrakan dengan truk tanah menuju proyek reklamasi ke Pantura pada Selasa, 14 Januari 2020 kemarin.
Kini salah seorang diantaranya dikabarkan lumpuh setelah kaki kanannya terlindas truk tanah.
Koordinator aksi, Muhammad Bustomi mengatakan, aksi ini sebagai bentuk dukungan dan peringatan terhadap peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional truk tanah yang dirasa tidak diterapkan dengan baik, khususnya di kawasan Jalan Raya Kampung Melayu.
“Aparat dan seluruh stake holder kami anggap tidak konsisten menegakkan Perbup 47 yang dibuat. Kami nilai melempem dan cuma pepesan kosong belaka,” ujarnya di atas mobil komando.
Para pendemo juga meminta Bupati dan Kepolisian untuk tegas dalam menegakkan aturan tersebut. Serta memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan tersebut.
“Kami meminta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak kepada penguasa atau pemodal. Hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah,” tuturnya.
Pantauan di lokasi, aksi demonstrasi berlangsung damai melibatkan santri, baik wanita maupun pria.
Tak hanya itu, sesekali orator yang merupakan pembina pesantren juga menyenandungkan salawat dan mars santri untuk menyemangati para santri. Bahkan, orator pun meminta santri untuk tidak terprovokasi untuk melakukan aksi anarkis.
“Yang bukan santri, yang cuma mau merusuh, pergi, jangan nodai aksi damai kami. Kami melakukan ini untuk masyarakat dan juga santri, bukan untuk berbuat anarkis,” teriak Bustomi.
Aksi demonstrasi tersebut juga menyebabkan Jalan Marsekal Suryadharma, Selapajang, Kota Tangerang ditutup. (joe)