JAKARTA (Lensametro.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanfaatkan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Langkah ini dipertimbangkan karena hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum mengeluarkan surat tugas untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara.
“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan, dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/12).
Namun, Tessa menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan akuntan forensik internal akan ditentukan oleh penyidik KPK. Meski begitu, dia mengakui bahwa BPKP hingga kini belum melaksanakan tugasnya dalam menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.
Ketidakjelasan dari BPKP ini juga berdampak pada proses hukum. Penahanan para tersangka dalam kasus ini belum dapat dilakukan hingga perhitungan kerugian negara diselesaikan.
“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” katanya.
Audiensi yang dimaksud Tessa juga pernah disampaikan Alexander Marwata saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ketika itu, Alexander bersama sejumlah pimpinan KPK lainnya telah menemui pihak BPKP untuk mendesak percepatan penghitungan kerugian negara agar proses penahanan tersangka dapat segera dilaksanakan.
KPK kini menghadapi situasi dilematis dalam upayanya memberantas korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Meski memiliki opsi menggunakan akuntan forensik internal, langkah ini tetap harus melalui pertimbangan matang dan keputusan penyidik. [LM]